Referendum Thailand 2016
Referendum yang diadakan pada 7 Agustus 2016 oleh pihak junta militer di Thailand ini akan menentukan apakah diperlukannya konstitusi baru di Negeri Gajah Putih. Sementara ini, hasil polling tidak resmi menunjukkan, 61 persen pemilih mendukung adanya konstitusi baru.
Dilaporkan, jika referendum ini disetujui, maka keanggotaan senat akan langsung dipilih oleh pihak junta militer, bukan melalui pemilihan legislatif. Referendum ini sendiri merupakan usaha dari National Council for Peace and Order (NCPO) Thailand yang disinyalir untuk mendapatkan pengaruh lebih di pemerintahan Negeri Gajah Putih.
Selain itu, pihak Senat juga akan memiliki kekuatan suara veto lebih dibandingkan suara dari para anggota DPR terkait amandemen konstitusi. Terakhir, jika referendum ini disetujui, maka seorang perdana menteri boleh dipilih dari pihak luar (luar senat dan DPR).
Terdapat satu hal yang paling disoroti oleh media internasional terkait referendum ini. Hal itu adalah NCPO melarang adanya kritik terkait naskah konstitusi yang baru.
Sudah banyak aktivis yang ditangkap dan dipenjara akibat menyuarakan pendapat mereka terkait naskah konstitusi tersebut. Dilaporkan, para warga sipil juga ikut dibui oleh junta militer usai menyampaikan penolakan mereka terhadap naskah konstitusi tersebut.
Hingga saat ini masih belum ada angka yang bulat terkait pemungutan suara referendum ini, tapi indikasi saat ini tampaknya referendum tersebut akan disetujui. Walaupun terlihat kecenderungan orang-orang yang memilih “Ya” dalam referendum ini tidak terlalu paham sepenuh terkait isi naskah konstitusi yang baru.
(Emirald Julio)