Bikin SIM Kini Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi Pengemudi

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2016 14:57 WIB
foto: ilustrasi
Share :

Tahap tiga pendaftaran, yang mana masyarakat harus membawa persyaratan berupa KTP Asli disertai Fotokopy KTP, Surat kesehatan dari Dokter, Sertifikat Menngemudi,

"Sedangkan untuk pemohon SIM A Umum, B1,B1 Umum, B2, dan B2 umum, selain menyertakan ke tiga persyaratan tadi, harus dilengkapi dengan Sertifikat Klinik pengemudi," terang Atik.

Keempat, setelah lengkap dengan persyaratan semuanya, masyarakat tinggal melakukan pembayaran PNBP melalui bank BRI.

"Untuk biaya Sim A, A umum, B1, B1 Umum, B2, B2 umum, masyarakat membayar Rp 120 ribu, sedangka untuk SIM C Rp 100 ribu rupiah," jelasnya.

Dijelaskan Atik, setelah selesai melakukan pembayaran PNBP, masyarakat tinggal menuju Loket Registrasi, dan setlah itu menuju loket identifikasi (Foto, Sidik jari, dan tanda tangan). "Setelah semua itu dilakukan masyarakat harus mengikuti uji teori dan praktik. Baru semua proses ke 8 tahap dilakukan, baru tahap terakhir masyakarat akan menerima cetak sim asli," jelasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya