BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung mulai hari ini siap melayani permintaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah atau dikenal dengan SIM Online.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Ardi Wibowo, mengatakan layanan SIM Online tersebut bisa mempermudah masyarakat yang dari luar daerah, untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Kota Bandung.
"Misal dia orang Medan, tapi bekerja di Bandung. Jadi tidak perlu pulang ke Medan untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Cukup datang ke Mapolrestabes Bandung atau gerai SIM Keliling," ucap Ardi.
Soal persyaratan, kata Ardi, tak ada yang berbeda dari perpanjangan masa berlaku SIM pada umumnya. Masyarakat hanya perlu membawa SIM lama, KTP, Surat Kesehatan dan pelengkap lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.