BANDUNG - Satuan Lalulintas Polrestabes Bandung dalam waktu dekat akan menerapkan kompetensi pengemudi untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, melalui Kanit Regident AKP Atik Siswanti, Senin (8/8/2016) penerapan kompetensi pengemudi tersebut, yakni untuk mewujudkan budaya tertib berlalulintas sehinngga bisa mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas di jalan raya, khususnya di Kota Bandung.
"Dilaksanakannya kompetensi pengemudi ini pun, sesuai dengan UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, pasal 77 ayat 3 dan 4," jelas Atik.
Sesuai ayat di pasal UU RI No.22 tahun 2009, lanjut Atik, untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
"Di bulan Agustus, kami sudah melakukan sosialisasi terkait diterapkan kompetensi pengemudi di Satlantas Polrestabes Bandung dalam pembuatan SIM baru. Mulai dari pecinta otomotif, masyarakat hingga ke pelajar. Dan bulan September baru akan diberlakukan," terangnya.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, ada 8 tahapan yang wajib di ikuti oleh masyarakat, diantara untuk tahap pertama, para pemohon harus memiliki sertifikat mengemudi, setelah mengikuti sekolah pengemudi sepeda motor atau mobil.
Tahap dua masyarakat harus mengikuti tes kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, dan khusus untuk pemohon sim A Umum, B1, B1 umum, B3 dan B3 umum disertakan tes kesehatan Psikologi.