Setelah melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat tinggal mengisi formulir pendaftaran yang berada di Mapolrestabes Bandung atau pun gerai SIM Keliling sesuai jadwal.
"Untuk perpanjang masa berlaku SIM A (mobil) itu Rp80 ribu, sedangkan SIM C (motor) itu Rp75 ribu," jelas Ardi.
Lebih lanjut Ardi mengatakan, perpanjangan masa berlaku di SIM Online menggunakan data dari pembuatan awal SIM. Data tersebut kini telah terpusatkan di Korlantas Mabes Polri sehingga perpanjang masa berlaku kini bisa dilakukan di mana saja.
(Randy Wirayudha)