Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Bandung Kini Perpanjang SIM Bisa Online

Tri Ispranoto , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2015 |15:24 WIB
Di Bandung Kini Perpanjang SIM Bisa <i>Online</i>
Perpanjangan SIM kini bisa secara online dan lintas wilayah (Foto: Antara)
A
A
A

BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung mulai hari ini siap melayani permintaan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah atau dikenal dengan SIM Online.

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP‎ Ardi Wibowo, mengatakan layanan SIM Online tersebut bisa mempermudah masyarakat yang dari luar daerah, untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Kota Bandung.

"Misal dia orang Medan, tapi bekerja di Bandung. Jadi tidak perlu pulang ke Medan untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Cukup datang ke Mapolrestabes Bandung atau gerai SIM Keliling," ucap Ardi.

Soal persyaratan, kata Ardi, tak ada yang berbeda dari perpanjangan masa berlaku SIM pada umumnya. Masyarakat hanya perlu membawa SIM lama, KTP, Surat Kesehatan dan pelengkap lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, masyarakat tinggal mengisi formulir pendaftaran yang berada di Mapolrestabes Bandung atau pun gerai SIM Keliling sesuai jadwal.

"Untuk perpanjang masa berlaku SIM A (mobil) itu Rp80 ribu, sedangkan SIM C (motor) itu Rp75 ribu," jelas Ardi.

Lebih lanjut Ardi mengatakan, perpanjangan masa berlaku di SIM Online menggunakan data dari pembuatan awal SIM. Data tersebut kini telah terpusatkan di Korlantas Mabes Polri sehingga perpanjang masa berlaku kini bisa dilakukan di mana saja.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement