"Ya, saya kan awalnya tak mengerti hukum yah, artinya kalau harapan saya tadinya berpikir jika sudah kasih ganti rugi yang ditulis dalam surat pernyataan itu akan dipertimbangkan tapi ternyata tidak," tambahnya
Ivan sendiri mengaku telah ikhlas atas vonis yang menimpa dirinya itu, dia pun menyesali semua perbuatannya dan menjadikan pelajaran.
Upaya hukum pun tak akan dilakukan oleh anak dari mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz. "Tak ada upaya hukum apa pun ke depannya," ucapnya.
Ivan sendiri divonis lebih ringan empat bulan daripada tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Awaludin)