Hukum Laut Internasional Harus Diratifikasi

Silviana Dharma, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2016 15:32 WIB
Simposium Internasional Asia 2016 tentang isu-isu maritim dunia. (Foto: Silviana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Amerika Serikat harus meratifikasi konvensi hukum laut internasional (UNCLOS). Hal ini terbilang penting karena banyak sengketa hukum laut di dunia yang menjadi sulit untuk diselesaikan sebab dasar-dasar hukumnya memiliki berbagai kerancuan.

Desakan itu dikemukakan Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Arief Havas Oegrosono dalam Simposium Internasional Asia 2016 yang membahas berbagi isu kemaritiman antarnegara terkini.

"Untuk AS, sebagai salah satu negara besar di kawasan kita, AS harus segera ratifikasi konvensi hukum laut. Kedua bagi negara ASEAN lain yang punya klaim di laut, mereka harus bisa sesuaikan klaim mereka, sesuai konvensi hukum laut," tegasnya di Shangri-La, Senin (22/8/2016).

Pria yang diisukan akan menjadi diplomat pertama Indonesia yang dicalonkan jadi Hakim International Tribunal for The Law of The Sea (ITLOS) itu mencontohkan sengketa yang diributkan Vietnam. Negara yang pernah terlibat perang besar dan menang dari Negeri Paman Sam tersebut punya klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hanya saja, Vietnam menarik garis pangkal dari daratan utama (mainland) ke salah satu pulau kecil.

"Itulah interpretasi mereka terhadap kedaulatan maritimnya terlalu jauh, sebenarnya itu tidak sesuai konvensi hukum laut," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya