PASURUAN - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia mensinyalir adanya penyiksaan fisik terhadap pelaku kejahatan anak di bawah umur. Tindak penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik kepolisian diduga sebagai bentuk intimidasi agar pelaku mengakui perbuatannya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, tindak penyiksaan terhadap empat anak di bawah umur diketahui setelah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Blitar, menemukan bekas luka memar dikedua tangannya.
Keempat anak tersebut yakni berinisial Ir (16), Mag (16), Rof (16) dan Lu (16), saat ini telah menjalani vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun sejak empat bulan lalu.
Menurut Arist Merdeka Sirait, terjadinya tindak penyiksaan oleh oknum penyidik kepolisian untuk mengungkap kejahatan jelas-jelas tidak dibenarkan. Apalagi penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindak kejahatan.
"Penyiksaan ini merupakan pelanggaran hak-hak anak yang harus dilindungi. Sejak proses penyidikan, tersangka anak di bawah umur seharusnya mendapat pendampingan. Sehingga hak-hak anak tersebut bisa terjamin," kata Arist, Senin (22/8/2016).
Informasi dikumpulkan dari orang-orang terdekatnya menyebutkan bahwa pihaknya menduga ada salah tangkap pada kasus penggerebekan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Bahkan ia menyebut barang bukti yang disita polisi adalah kendaraan milik terdakwa sendiri atau bukan hasil kejahatan.
Karena itu, pihaknya akan mengawal proses hukum keempat terdakwa yang saat ini melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Pihaknya juga akan melaporkan dugaan penyiksaan oleh oknum penyidik kepolisian tersebut kepada Kapolri dan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).