MEDAN - Setelah berhasil menangkap dua orang pembunuh pemilik toko emas Eterna, LS alias Kindek (54). Polres Nias langsung menggelar pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara, di toko emas milik korban, Jalan Diponegoro No. 146, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Kedua pembunuhan sadis yakni EW Als Evan (22) dan YD Als Putra (19) mengenakan penutup kepala saat pra rekonstruksi. Kedua warga Gunungsitoli itu pun jadi tontonan warga.
AKBP Bazawato Zebua mengatakan, perampokan disertai pembunuhan itu telah direncanakan matang oleh pelaku EW. Untuk melancarkan aksinya, EW lalu meminta bantuan YD seorang tukang pijat sekaligus paranormal.
Kejadian bermula pada Sabtu 20 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 WIB, EW dan YD mendatangi LS (korban) di ruko tempat tinggalnya. Karena korban sudah mengenal EW, dia pun tak curiga akan dibunuh.
Korban pun manut saja saat ditawari jasa pijat dan pengobatan alternatif. Ketiganya lalu naik ke lantai II. YD lalu meminta korban menyediakan sebuah piring yang di atasnya tersedia uang Rp 100 ribu.
Korban lalu mengikuti ritual yang dilakukan YD dengan kondisi tangan terikat kain. Pelaku YD lalu memijat kepala korban.
Saat itu pelaku EW memberikan aba-aba, agar YD mengeksekusi korban, namun tak dilakukannya karena takut.
Setelah beberapa kali aba-abanya tak dilaksanakan YD, EW pun mendekat dan menusuk leher korban sebanyak satu kali.
Darah pun keluar dari luka tusukan. Korban tak bisa bergerak karena tangannya terikat dan badannya dipegangi pelaku YD. Setelah korban lemas, lalu mereka tidurkan di atas tikar.
Para pelaku lalu menjarah harta benda korban di kamarnya setelah korban dipastikan tewas. Di antara harta benda korban yang dijarah adalah sebuah tas ransel berisi uang.
“Usai melakukan aksinya, EW dan YD meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya lalu menuju rumah EW, di sana mereka membagi uang itu ,” kata Kapolres AKBP Bazawato, Selasa (23/8/2016).
Pemberitaan sebelumnya, Dua orang pemuda yakni EW alias Evan (22) dan YD alias Putra (19) ditangkap personel Polres Nias.
Mereka berdua ditangkap karena membunuh seorang pemilik toko emas Eterna berninisial LS alias Kindek (54) di Jalan Diponegoro No. 146, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut tinggal tidak jauh dari kediaman korban yang juga toko emas, yakni di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli. Para pelaku menghabisi nyawa korban di lantai II ruko milik korban pada Minggu 21 Agustus 2016.