INDRAMAYU – Polisi membekuk dua pengedar kupon judi toto gelap (togel). Mereka yakni MAK alias Mamun (44) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang dan SRK (35), warga Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku disita barang bukti uang ratusan ribu rupiah yang merupakan uang hasil judi, serta alat transaksi judi togel tersebut. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal saat beberapa polisi menerima informasi dari warga. Dalam laporannya, dikatakan jika di Blok Mudang, Desa Jatisawit, Kecamatan Jaribarang ada peredaran judi togel.
Saat polisi datang ke lokasi, ternyata ada aktifitas peredaran togel. Polisi pun langsung bergerak untuk mengetahui siapa pelakunya. Dan setelah yakin pelakunya diketahui, petugas langsung menangkap.