"Ini nikah ada tiga cara ya, ada nikah secara KUA, ada nikah secara siri ada nikah secara mutah. Nah, mutah itu dengan cara di salam 'saya menikahi kamu'. Maka dia sahlah menikahi istrinya dan bisa ditiduri. Jadi si C sudah yang ketiga itu, waktu disalam dibisikin," tuturnya.
Terkait hal itu, ia juga sudah menasehati C untuk tidak bicara sembarangan. Saat ini, ibu satu anak itu sudah diam dan tak lagi berbicara melalui media.
"Karena saya sudah ingatkan, nanti kalau enggak ada buktinya saya akan tuntut, apalagi melalui media, itu sudah melanggar UU IT. Sudah fitnah, udah melalui media itu ancaman minimal enam tahun. Ini kan ada pihak ketiga yang sengaja, memang ini dicari siapa-siapa yang mau menyampaikan ini kepada pihak kepolisian," ujarnya
"Cuma kalau nanti enggak ada bukti itu bisa kita tuntut balik nanti, mereka kan diojok-ojok kan pada enggak ngerti apa-apa. Nanti begitu pembuktian, enggak bisa apa-apa. Buktinya apa diperkosa? Sudah berapa lama segala macam? Kan enggak mudah, pasal itu tidak mudah," imbuhnya.
(Arief Setyadi )