JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati terhadap Agus Darmawan. Agus adalah terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Putri Nur Fauziah, bocah sembilan tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam kardus di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Oktober 2015.
Hakim Hanry Hangky mengatakan bahwa Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan kepada anak. "Karena dia telah bersalah, terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal atas dirinya," ucap Hanry di PN Jakarta Barat, Rabu (21/9/2016).
Ia menuturkan bahwa tindakan terdakwa dinilai sudah sangat sadis. "Perbuatan terdakwa juga dilakukan dengan sadis. Apalagi dia pernah divonis kasus narkotika," lanjut dia.
"Sementara tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa," kata dia lagi.
Setelah diputuskan oleh hakim ketua, terdakwa hanya bisa pasrah. Dia tak mampu berbuat apa-apa dan terkesan menerima vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
(Rachmat Fahzry)