Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu Milik Dua Tersangka

Antara, Jurnalis
Rabu 21 September 2016 14:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Selanjutnya pada 22 Agustus 2016 keluar surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terharap barang bukti tersebut dimusnahkan," kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian disaksikan oleh perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.

Pada kedua tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman untuk keduanya antara 5-20 tahun penjara," kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol I Dewa Nyoman.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan pemusnahan dilakukan pada barang bukti dengan berat minimal 100 gram dalam satu bungkus.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya