MEDAN - Empat anggota Polantas Polres Labuhanbatu yang diperiksa Propam Polda Sumatera Utara karena melakukan pungli terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, ternyata pernah mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar.
Karena keberhasilan menangkap dua pengedar 5 kilogram sabu, empat Polantas masing-masing Aipda AS, Aipda DM, Bripka S, dan Bripda TM, mendapat penghargaan dari Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie.
"Empat personel tersebut mendapat penghargaan dari saya selaku Kapolres karena kepedulian dan ketanggapan mereka melebihi tugas pokoknya (menindak pelanggar lalu lintas)," jelas AKBP Teguh kepada Okezone, Kamis (22/9/2016).
Namun penghargaan itu seketika tercoreng setelah video mereka melakukan pungli sampai merogoh kantong pelanggar lalu lintas, menjadi viral di dunia maya.
Kapolres menjelaskan, keempat Polantas itu berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial J (32) dan E (34) yang membawa 5 kilogram sabu dalam mobil pada 5 September 2016. Saat itu keempatnya tengah melakukan patroli rutindi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Beranglintasir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Pelaku sempat menawarkan sejumlah uang kepada polantas tersebut, namun uang tawaran itu ditolak. Saat melakukan interogasi dan penggeledahan didapati adanya narkoba sabu sebanyak 5 kilogram," tambahnya.
Baca: Polisi Pungli di Jalinsum Sudah Jadi Kejadian Biasa
Selain berhasil mengungkap kasus sabu seberat 5 kilogram, empat anggota polantas itu juga beberapa kali mengungkap kasus narkoba lainnya yang juga ketegori kasus besar. Hingga kini, empat anggota polantas tersebut masih diperiksa Propam Polda Sumut terkait tindakan pungli yang mereka lakukan.