Bila Terbukti, Dugaan Penganiayaan Krishna Murti Diusut Bareskrim

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Sabtu 24 September 2016 07:02 WIB
Share :

JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Mabes Polri hingga kini masih menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dilakukan Kombes Krishna Murti. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengaku menghormati penyelidikan internal Korps Bhayangkara

"Kompolnas menghormati proses internal yang dilakukan Propam," ujar Poengky kepada Okezone, Sabtu (24/9/2016).

Poengky meminta publik untuk percaya kepada Propam Polri. Terlebih sampai saat ini dugaan penganiayaan tersebut juga dalam tahapan pemeriksaan.

"Tolong ditanyakan ke Propam lagi, karena yang berwenang menangani adalah Propam," ujar dia.

Jika nantinya memang terdapat tindak pidana, bukan tak mungkin Propam bakal menyerahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti. Sebaliknya, Poengky menegaskan nama baik Krishna bakal aman apabila tidak ditemukan unsur pidana.

"Kalau Propam menemukan ada dugaan tindak pidananya, maka akan diserahkan ke Bareskrim untuk diproses pidana. Tetapi jika tidak ditemukan dugaan tindak pidana, ya tidak diproses pidana," tandasnya.

Seperti diketahui, mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti diduga menganiaya perempuan berinisial NW. Namun, Wakapolda Lampung yang dirotasi menjadi Kabag Hubungan Internasional Mabes Polri itu membantah tuduhan tersebut.

"Ngarang, sumber tidak jelas, korban tidak jelas, TKP tidak jelas," jawab Krishna saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 16 September lalu.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya