BALIKPAPAN - Angka perceraian di Balikpapan, Kalimantan Timur setiap tahun mengalami peningkatan tajam. Pengadilan Agama Balikpapan mencatat dari Januari sampai September 2016 terjadi perceraian 1.535 kasus.
Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada tahun 2015 periode yang sama yakni 1.460 kasus atau meningkat 15 persen.
Pengaruh media sosial yang berkembang pesat di masyarakat ikut menyumbang angka perceraian di Balikpapan. Salah seorang hakim Pengadilan Agama Balikpapan Rusinah mengaku dalam sebulan menangani 10 kasus perceraian yang disebababkan pengaruh media sosial.
“Alat teknologi sekarang kan semakin canggih, berkomunikasi bisa melalui handphone, bisa sms dengan kata-kata mesra lalu ribut saling menuduh selingkuh akhirnya terjadi pertengkaran. Ada sekitar 10 perkara yang saya tangani dalam sebulan akibat kecemburuan atau ketahuan punya hubungan lain melalui media sosial itu. Tapi paling banyak rata-rata masalah ekonomi, ” katanya (28/9/2016).
Menurutnya terjadi trend perceraian karena gugatan cerai yang diajukan justru lebih tinggi dibandingkan cerai talak. Kasus perceraian sepanjang tahun 2016, sebagian besar adalah adanya gugatan cerai dari pihak istri.