JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Keduanya kini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) dan dilimpahkan ke kejaksaan besok, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35 Jo.
Kemudian, Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. "Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.
Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).