Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Didakwa Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 29 September 2016 19:03 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

MEDAN – Kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Nurain Lubis (63), kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa adalah mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar (21).

Dalam persidangan perdana yang dipimpin hakim Sontan Merauke Sinaga, Roymardo didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Martias Iskandar, mendakwa Roymardo melanggar Pasal 340 KUHPidana, subsidair 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.

"Terdakwa Roymardo dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Nurain Lubis," kata Martias, Kamis (29/9/2016).

 Jaksa menyebutkan, perencanaan pembunuhan itu telah dimulai sejak terdakwa bangun tidur pagi di kamar kosnya di Jalan Tuasan, Medan. Terdakwa kemudian membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di sepeda motornya.

Sesampainya di kampus, terdakwa kemudian masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Kampus UMSU, untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang. Namun karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran.

Disana Roymardo mengambil pisau, martil, dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau tersebut kemudian disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan lalu ia menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti Nurain yang masuk ke dalam lalu menutup pintu kamar mandi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya