Ia menyatakan tak akan bertanggungjawab bagi warga yang kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan bagi warga yang belum memiliki e-KTP fisik namun telah merekam data, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Namun ia memastikan, proses perekaman data dan pencetakan e-KTP tidak akan menganggu persiapan Pilkada serentak 2017.
"Tidak, karena hak pilih harus kita jamin, walaupun undang-undang menyebutkan harus e-KTP, tapi kalau belum mendapatkan e-KTP, tapi yang penting minimal dia merekam data sehingga ada data otentik dia tinggal di mana dan sebagainya," tukas Tjahjo.
(Khafid Mardiyansyah)