JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau kepada seluruh pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang merasa menjadi korban untuk melapor ke polisi. LPSK pun siap memberikan perlindungan korban yang melapor.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, warga atau pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi jangan merasa takut dengan ancaman ataupun intimidasi yang dilakukan segelintir oknum.
"Kita ingatkan agar masalah ini cepat terselesaikan, seluruh pengikut untuk melapor kepolisian. Apabila merasa ketakutan dengan kasus penghilangan terhadap dua orang yang lalu, LPSK siap melindung dan mengamankan," kata Semendawai di Ruang Media Centre Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).
Semendawai mengungkapkan, perlindungan fisik 1x24 jam bisa dikerahkan apabila memang dibutuhkan. Jadi, para korban disarankan tak sungkan lapor ke polisi dan LPSK apabila merasa menjadi korban penipuan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Oleh karena itu, tegas dia, semua saksi akan diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim dari LPSK siap mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Dalam pelaksanaan perlindungan darurat, LPSK juga membantu penyidik mengumpulkan keterangan atau kesaksian dari para saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)