SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8/2017).
Majelis hakim menvonis dua tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi, karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Sebetulnya saya mengarahkan klien saya agar langsung banding. Tapi beliau menyatakan pikir-pikir,” terang Penasehat Hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Soleh, saat dikonfirmasi wartawan.
(Baca juga: Tok! Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara)
Menurut Soleh, dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa Dimas Kanjeng menerima uang atau mahar dari korban. Sedangkan yang menerima mahar uang dari korban adalah mendiang Ismail Hidayah dan istrinya saat menjadi pengikut Dimas Kanjeng.