Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oalah, Divonis 2 Tahun Penjara Dimas Kanjeng Pikir-Pikir

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |15:13 WIB
<i>Oalah</i>, Divonis 2 Tahun Penjara Dimas Kanjeng Pikir-Pikir
Kanjeng Dimas saat di ruang sidang (foto: Okezone)
A
A
A

“Tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan klien saya menipu,” tukas Soleh.

Vonis kali ini merupakan yang kedua bagi Dimas Kanjeng. Sebelumnya majelis hakim menvonis 18 tahun penjara pada Dimas Kanjeng dalam perkara pembunuhan dengan korban Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Abdul Ghani dan Ismail Hidayah sendiri merupakan pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement