“Tidak ada fakta di persidangan yang menunjukkan klien saya menipu,” tukas Soleh.
Vonis kali ini merupakan yang kedua bagi Dimas Kanjeng. Sebelumnya majelis hakim menvonis 18 tahun penjara pada Dimas Kanjeng dalam perkara pembunuhan dengan korban Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Abdul Ghani dan Ismail Hidayah sendiri merupakan pengikutnya di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.
(Awaludin)