SURABAYA - Tiga saksi pelapor masing-masing Muhammad Ali, Nur Asmui Abbas dan Budi Prayoga dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Saksi pelapor Muhammad Ali saat memberikan keterangannya terlihat berbelit-belit dan kebingungan saat menjawab pertanyaan JPU Hary dari Kejati Jatim.
"Awalnya saya tanya legalitas yayasan (Dimas Kanjeng), di sana saya disambut beberapa pengurus di sekretariatnya. Saya diantar menemui Dimas Kanjeng dalam yayasan," katanya.
Karena ada program pembangunan ponpes, yang bersangkutan bilang demi kemaslahatan umat dan berniat meminjam dana talangan. "Karena jumlahnya tidak sedikit kami minta jaminan. Dan diberikan 3 koper tersebut," kata saksi Ali dihadapan majelis hakim yang diketuai Ane Rusiana.
Dia bertahap dalam memberikan dana talangan tersebut yakni awal tahun 2014 lebih kurang Rp10 miliar ke terdakwa, kemudian tahun 2015 dan 2016, total Rp35 miliar.