
"Jadi uang yang dibungkus plastik, di depan sama belakang ini nilainya 100 dolar. Tapi yang tengah nilainya cuma 1 dolar," katanya.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp35 miliar. Sidang selanjutnya akan digelar 29 Agustus mendatang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.