"Jadi uang yang dibungkus plastik, di depan sama belakang ini nilainya 100 dolar. Tapi yang tengah nilainya cuma 1 dolar," katanya.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp35 miliar. Sidang selanjutnya akan digelar 29 Agustus mendatang.
(Khafid Mardiyansyah)