Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Penipuan, Terungkap Dimas Kanjeng Minta Rp35 Miliar untuk Bangun Ponpes

Antara , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |04:02 WIB
Sidang Kasus Penipuan, Terungkap Dimas Kanjeng Minta Rp35 Miliar untuk Bangun Ponpes
Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat digelandang petugas (Foto: Okezone)
A
A
A

"Jadi uang yang dibungkus plastik, di depan sama belakang ini nilainya 100 dolar. Tapi yang tengah nilainya cuma 1 dolar," katanya.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan tersebut, Dimas disebut melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp35 miliar. Sidang selanjutnya akan digelar 29 Agustus mendatang.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement