Terdakwa Kanjeng Dimas saat ditanya mengenai keterangan saksi pelapor mengatakan dirinya lupa berapa yang diterima, dirinya berdalih tidak ada kuitansi pembayaran yang dibuat pada saat penyerahan uang serta mengaku hanya kenal Muhammad Ali, sedangkan yang lainnya tidak.
"Iya saya kenal, tapi sama yang dua itu ga kenal saya. Saya memang terima uang itu, tapi saya lupa berapa jumlahnya. Kan ga ada kuitansi waktu itu," katanya.
Ketua majelis hakim Anne Rusiana kemudian meminta jaksa untuk menunjukkan uang tersebut dan para saksi, termasuk Dimas Kanjeng juga turut menyaksikan.
Saksi Abbas menjelaskan, dirinya sempat ikut saat pembuktian keaslian uang itu di Bank Indonesia, kemudian mengatakan bahwa total satu koper senilai Rp800 juta serta dua koper lagi tidak ada nilainya.
Selepas persidangan JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan bahwa uang dolar yang terbungkus plastik itu benar-benar asli. Namun, Dimas Kanjeng rupanya punya siasat yang mengarah pada tindak pidana penipuan.