CIREBON - Lantaran dinilai melanggar aturan bongkar muat batu bara, otoritas di Pelabuhan Cirebon menghentikan dua dari tiga dermaga yang digunakan untuk bongkar muat bahan bakar pabrik-pabrik besar tersebut. Kini hanya satu dermaga di Pelabuhan Cirebon yang dioperasikan.
Oleh sebab itu, pengusaha batu bara diminta mematuhi aturan yang berlaku jika ingin tetap beroperasi di pelabuhan.
“Sebelumnya kami membuka tiga dermaga untuk bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon ini,” ujar Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Revolindo, sebagaimana dikutip dari Kabar Cirebon, Selasa (18/10/2016).
Setelah dibukanya kembali proses bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon pada 27 September 2016 lalu, menurut Revolindo, aktivitas mereka dipantau secara ketat.
“Setiap pengusaha diwajibkan untuk memenuhi aturan yang sudah ditetapkan selama proses bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon,” katanya.