Untuk itu, lanjut dia, tidak dalam kapasitas KPU untuk melarang atau membolehkan.
"Kami juga tidak bisa memfasilitasi masyarakat yang hendak mengkampanyekan kotak kosong," ujarnya.
Ia mempersilakan, kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi politiknya, karena hal itu merupakan bagian dari pendidikan politik.
Usai ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, katanya, calon bupati Haryanto harus cuti selama masa kampanye yang dimulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2016.
Sementara itu, Haryanto mengaku, memang tidak ada persiapan khusus terkait pelaksanaan Pilkada Pati bakal diikuti calon tunggal. Calon tunggal pada Pilkada Pati 2017, dianggap oleh Haryanto sebagai sesuatu yang tidak diprediksi sejak awal.