JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan akhir tahun 2017 mengenai penyelenggaran Pemilu.
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan salah satu catatan penyelenggaraan pemilu yaitu mengenai penegakan hukum politik uang. Menurutnya, beberapa persoalan mendasar dalam langgengnya praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2017 salah satunya adalah sulit mencari pelaku lapangannya.
“Setelah pengawas pemilu menemui pemberian uang atau barang kepada pemilih, sulit bagi pengawas pemilu untuk mencari siapa orang yang memberikan,” ujarnya dalam acara catatan akhir tahun 2017 “Tahun Politik yang menentukan: Prosedural belum substansial” di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
(Baca Juga: Evaluasi Politik 2017 JK: Perbedaan Ideologi Partai Tak Lagi Dipertentangkan)
Selain itu, lanjut Fadli, ancaman sanksi terhadap penerima uang juga tidak berjalan dengan efektif. Seperti dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, ditemukan pemberian sembako secara massif yang kepada pemilih yang dilakukan hampir seluruh pasangan calon. Namun, hingga proses Pilkada selesai tidak jelas dampak dan akibat, apalagi penegakan hukum terhadap praktik politik uang ini.