JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sukardi-Kalma Katta pada sidang sengketa Pemilukada Sulawesi Barat.
Ali Bal Masdar dan Hj Eni Anggraini yang merupakan paslon gubernur dan wakil gubernur resmi menjadi gubernur terpilih, sekaligus menunggu penetapan dari KPUD Sulawesi Barat.
MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota dengan agenda putusan Majelis Hakim. Salah satunya sengketa Pilkada di Provinsi Sulawesi Barat dengan pihak pemohon Suhardi-Kalma Katta, pihak tergugat KPUD, dan pihak terkait Paslon Ali Bal Masdar-Hj Enni Anggraini.
Pada persidangan ketiga ini, Hakim MK memutuskan menolak gugatan dari Suhardi-Kalma Katta. Ali Bal Masdar-Hj Enni Anggraini resmi memenangkan Pemilukada Sulawesi Barat sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Pasangan gubernur Sulbar terpilih ini hanya menunggu keputusan resmi dari KPUD.
(Khafid Mardiyansyah)