Polisi Siap Pidanakan Pihak yang Lalai Terbitkan LKS Berkonten Narkoba

Hambali, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2016 19:16 WIB
Share :

TANGERANG SELATAN - Kepolisian akan memproses hukum bagi siapapun yang lalai dan terlibat atas peredaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) IPA kelas 5 SD berkonten narkoba pada sejumlah sekolah di kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan memastikan, tim gabungan tengah menyelidiki lolosnya LKS itu ke sekira 32 sekolah yang berada di Ciputat dan Pondok Aren.

Jika ada unsur kelalaian, kata Ayi, dipastikan sanksi pidana tengah menanti bagi pihak yang terlibat. "Tim gabungan sedang menyelidiki, jika ada unsur kelalaian maka akan kita proses hukum," kata Ayi, usai menghadiri deklarasi damai Pilgub Banten 2017 di Ciater, Serpong, Senin (31/10/2016).

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendidikan (Dindik), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Polres Tangsel terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran LKS terbitan Bakti Ilmu (BI) itu.

Keberadaan LKS tersebut diduga turut melibatkan sejumlah oknum dari Dindik Tangsel maupun pihak sekolah, mengingat peredarannya yang begitu leluasa dan tak mendapat pengawasan ketat sejak tahun lalu.

"Nanti kan penerbitnya juga akan dipanggil, akan kita mintai keterangan siapa saja timnya untuk mencetak buku itu. Kita juga masih menunggu adanya laporan dari korban ataupun orang tua siswa yang merasa dirugikan atas konten narkoba tersebut," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya