TANGERANG - Kasus beredarnya buku lembar kerja siswa (LKS) yang memasukkan dua barang haram (ganja dan kokain) sebagai jamu, menunjukkan bahwa tata kelola sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel) patut dipertanyakan.
“Kami berterima kasih Dinas Pendidikan cepat tanggap, tetapi harus dicermati mengapa buku LKS ini bisa berada di sekolah dan sampai di tangan siswa,” kata Abdullah Ubaid, Sekretaris Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kota Tangsel, Kamis (27/10/2016).
Dia menyatakan, kesalahan pertama karena adanya buku LKS di sekolah yang jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Peraturan tersebut menggariskan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku LKS. LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru.
“Dalam kurikulum 2013, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan. Mengapa dinas pendidikan tidak dapat memberi sanksi yang tegas kepada pihak sekolah?” katanya.
Kedua, dari sisi konten. Isi buku itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika yang menjadikan ganja dan kokain sebagai jamu.
Kedua tanaman ini masuk jenis tanaman yang dilarang. Untuk itu, penerbit dan pengarang buku LKS perlu diselidiki. Ada dua kemungkinan, yakni penulisnya tidak kompeten di bidangnya (karena itu dia tidak tahu), atau memang ada kesengajaan dari penulis.
“Kalau ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum yang tegas. Jika tidak sengaja, maka itulah cermin pendidikan kita. Sebuah produk buku, karya intelektual, dapat tersebar di sekolah dengan konten yang ditulis oleh pengarang yang tidak kompeten. Ini menunjukkan kecerobohan pendidikan kita,” katanya.