Namun, bila nantinya tidak ada tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, pengusutan kasus itu akan dihentikan.
“Bila penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, kita akan konsisten kepada sistem hukum kita, yaitu penyelidikannya akan dihentikan. Karena masih dalam proses penyelidikan, maka dapat dibuka kembali jika terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan,” tuturnya.
Dalam gelar perkara tersebut, nantinya Ahok juga diperkanankan untuk hadir. Pihak lainnya seperti dari kejaksaan, Kompolnas, serta Komisi III DPR juga akan diundang.
“Kita hadirkan juga Basuki kalau dia ingin hadir. Kalau tak hadir, bisa diwakili kuasa hukum. Kita juga untuk pihak eksternal, kejaksaan, dan Kompolnas. Mungkin kita jaga undang tim dari komisi III yang mengawasi kasus ini,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini Bareskrim sudah memeriksa 22 saksi untuk mengusut kasus yang menyebabkan demo 4 November kemarin. Di antara pihak yang dimintai keterangan, terdapat ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli agama.
(Erha Aprili Ramadhoni)