PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau melayangkan gugatan praperadilan terkait penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus 15 perusahaan terduga pembakar lahan. Polda Riau sebagai pihak termohon pun menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kita sudah menyiapkan semuanya untuk menghadapi sidang praperadilan dari Walhi," kata Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain, Kamis (10/11/2016).
Kapolda menegaskan bakal terbuka mengenai kasus SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan. Mantan Kapolda Maluku Utara ini menyatakan polisi sangat memerhatikan penegakan hukum kasus kebakaran yang menimbulkan kabut asap.
Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana kabut asap merupakan salah satu yang menjadi atensi Polda Riau.
"Memang harus ada efek jera pagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Kita akan tegas menindak pelaku pembakar karena agar esensi bisa dirasakan dan disaksikan masyarakat," ucapnya.