PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Saat ini, lahan yang diduga sengaja dibakar sudah diberi garis polisi (police line).
"Delapan tersangka itu ditangani enam polres," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Cek Bangunan Habis Terbakar, Pria Ini Tewas Tersengat Listrik
Sunarto menjelaskan, untuk Polres Bengkalis menangani dua tersangka. Dari dua tersangka ini, luas wilayah yang terbakar 3 hektare. Kemudian, yang terluas kedua adalah Polres Dumai dengan jumlah 10 hektare.
"Untuk Polres Dumai juga ada dua tersangka," imbuh Narto.