Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Cecar Polda Riau soal SP3 Kasus Karhutla

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 27 September 2016 |20:09 WIB
DPR Cecar Polda Riau soal SP3 Kasus Karhutla
DPR (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dinilai tidak masuk akal.

Penilaian tersebut disampaikan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla dengan Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto, Kapolda Jambi dan Kapolda Sumatera Selatan.

Kapolda Riau Brigjen Supriyanto menjelaskan, terdapat tiga perkara yang memiliki SPDP dari 15 perkara yang telah di SP3. Sedangkan 12 perkara lainnya yang dihentikan karena belum adanya tersangka yang ditetapkan.

"Karena memang belum ada tersangkanya, kita hanya berdasarkan hotspot. Hanya hotspotnya saja, tersangkanya belum ada," ujar Supriyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Arif Rahman menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah memeriksa area perusahaan yang terdapat titik api maupun yang pernah terbakar.

Namun, pada perkembangan proses penyelidikan belum dapat menemukan pelaku maupun pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran di area perusahaan tersebut. "Dan kami dalam proses itu akhirnya tidak menemukan tindak pidana karena beberapa ahli dan fakta-fakta di lapangan, bahwa sumber api tidak berasal dari dalam kawasan perusahaan tersebut," ungkap Arif.

Selain itu, beberapa perusahaan juga telah dicabut izinnya dan perusahaan itu telah dikuasai masyarakat. "Dari tiga unsur itu lah kami menghentikan penyidikan ini," jelas Arif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement