Wakil Ketua Komisi III DPR selaku Ketua Panja Karhutla Benny K Harman tak terima dengan penjelasan itu. Benny menganggap hal itu tak masuk akal lantaran nama tersangka terdapat dalam berkas SP3.
"Tapi di dalam SP3, namanya ada. Itu lah yang saya bilang ada yang tidak masuk akal," tegasnya.
Politikus Demokrat itu menegaskan, dengan ditingkatkannya status penyelidikan ke penyidikan, seharusnya jelas membuktikan bahwa ada unsur tindak pidana dalam kasus karhutla.
"Apa itu penyelidikan, penyidikan, kita sama-sama tahu kan. Berarti pada tingkat penyidikan sudah terang ada tindak pidana, ya kan. Begitu kan?" pungkasnya.
(Arief Setyadi )