Hingga akhirnya, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan mendapati terdakwa sedang berpesta narkoba.
Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan satu paket sisa sabu, sebuah pipet yang masih berisikan sabu beserta barang bukti lainnya di atas kasur tempat tidur terdakwa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku jika paket sabu itu dibelinya dari Mualiful Adna (DPO) seharga Rp500 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)