Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadiv Propam Pastikan Kapolsek Astanaanyar Dipidana dan Dipecat!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |15:25 WIB
 Kadiv Propam Pastikan Kapolsek Astanaanyar Dipidana dan Dipecat!
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan, Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP dan 11 oknum anggota kepolisian yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegas Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

 Baca juga: Kapolsek Astanaanyar Tertangkap Narkoba, DPR Minta Polri Rutin Tes Urine Anggota

Sanksi tegas itu, kata Sambo, menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun untuk mendekati barang haram tersebut.

Baca juga:  Apakah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bakal Dihukum Mati? Ini Jawaban Polri

Menurut Sambo, dengan tergiurnya godaan lingkaran setan tersebut, justru hanya akan menghancurkan karir sebagai aparat penegak hukum dan keluarga dengan berakhir di penjara.

"Cicipi narkona bikin moral bejar, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement