Bawa Kabur Motor, Idun Berakhir di Penjara

krjogja.com, Jurnalis
Senin 05 Desember 2016 15:23 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

CILACAP - KRM alias Idun (34) warga Dusun Panusupan RT 03/RW 08 Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Majenang karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi F 5389 JA disita dari tersangka untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kapolsek Majenang AKP Fuad mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura akan membeli sepeda motor di show room motor kemudian sepeda motor dicoba dan dibawa kabur.

Adapun kronologi kejadian, pada Jumat 18 November lalu, pelaku berpura-pura hendak membeli sepeda motor di show room Teguh Motor yang berlokasi di Jalan Raya Padang Jaya RT 03/RW 08 Desa Padang Jaya, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

"Pelaku memilih sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor F 5389 JA yang dipajang," katanya, dikutip dari KRjogja.

Kemudian pelaku mencoba menghidupkan mengendarai sepeda motor tersebut. Namun, ternyata pelaku membawa kabur sepeda motor itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya