Dipecat dengan Hormat, Ketua Pengadilan Padang Panjang Pingsan

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2016 17:34 WIB
Elvia Darwati saat sidang di MK (foto: Reni/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Elvia Darwati diputus diberhentikan secara hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang etik yang digelar hari ini. Sesaat setelah Ketua MKH Amran Suadi membacakan amar putusan tersebut, Elvia sontak pingsan ke lantai ruang sidang Wiyono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian dengan hormat," kata Amran saat membacakan amar putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

 

Elvia yang sebelumnya terlihat menyeka air mata kemudian tiba-tiba jatuh ke lantai. Petugas kemudian menggotong tubuh Elvia ke luar ruangan sidang. Pembacaan amar putusan yang sempat terhenti beberapa jenak kemudian dilanjutkan kembali oleh Amran.

"Diberhentikan dengan hormat. Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim," tutup Amran.

Sebelumnya diketahui, Elvia terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Satpol PP Bukittinggi. Ia ditemukan tengah satu kamar dengan kawan prianya Edi Suhartono di sebuah kamar di Hotel Dahlua Bukittinggi sekira pukul 00.30 WIB.

Awalnya, Elvia dituntut dengan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Namun ada beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain selama dia bekerja tidak pernah dijatuhi sanksi, masih ada tanggungan anak dan dua beberapa kali di promosi yang menunjukkan sebagai hakim yang baik.

"Sehingga dengan alasan itu kita menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat, artinya dia punya hak pensiun," kata Anggota MKH Jaja Ahmad Jayus.

Dengan perbuatannya tersebut, Elvia terbukti melanggar huruf c butir 5.1 keputusan bersama ketua MA dan ketua KY yang menyatakan hakim wajib menghindari perbuatan tercela, serta huruf c butir 7.1 yang berbunyi hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat dunia peradilan hakim dan profesi hakim walaupun diluar peradilan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam pasal 9 ayat 4 huruf a dan pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sementara itu, sebelum hukuman dijatuhkan, putusan ini akan terlebih dahulu diberikan kepada presiden untuk mendapat pertimbangan dan keputusan final.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya