JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang perdana bagi Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, yang bernisial ED (49) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung MA. ED dianggap melanggar etika hakim saat terjaring razia oleh Satpol PP di sebuah hotel tengah sekamar dengan pria idaman lain (PIL).
"Sidang untuk memeriksa terhadap laporan hasil pemeriksaan terhadap saudara Elvia Darwati, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim," kata Hakim Ketua MKH Amran Suadi di MA, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Dalam pembukanya, Amran mengatakan sidang perdana ini untuk mendengarkan pembelaan dari ED selaku terlapor.
Usai membuka sidang tersebut, Amran kemudian menyatakan sidang ini tertutup untuk umum sebab menyangkut perkara asusila yakni dugaan perselingkuhan. Namun begitu, pembacaan putusan pada siang nanti akan dibuka untuk umum termasuk awak media.
"Karena ini adalah sesuatu yang tidak untuk dibuka secara terang, maka kepada para hadirin sekalian yang tidak terkait langsung untuk meninggalkan ruang sidang karena sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata Amran diikuti dengan ketukan palu.