JAKARTA - Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat, Elvia Darwati diputus diberhentikan secara hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sidang etik yang digelar hari ini. Sesaat setelah Ketua MKH Amran Suadi membacakan amar putusan tersebut, Elvia sontak pingsan ke lantai ruang sidang Wiyono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman disiplin kepada hakim terlapor dengan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian dengan hormat," kata Amran saat membacakan amar putusan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Elvia yang sebelumnya terlihat menyeka air mata kemudian tiba-tiba jatuh ke lantai. Petugas kemudian menggotong tubuh Elvia ke luar ruangan sidang. Pembacaan amar putusan yang sempat terhenti beberapa jenak kemudian dilanjutkan kembali oleh Amran.
"Diberhentikan dengan hormat. Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan hakim," tutup Amran.
Sebelumnya diketahui, Elvia terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) Satpol PP Bukittinggi. Ia ditemukan tengah satu kamar dengan kawan prianya Edi Suhartono di sebuah kamar di Hotel Dahlua Bukittinggi sekira pukul 00.30 WIB.