Awalnya, Elvia dituntut dengan hukuman pemberhentian secara tidak hormat. Namun ada beberapa pertimbangan yang meringankan, antara lain selama dia bekerja tidak pernah dijatuhi sanksi, masih ada tanggungan anak dan dua beberapa kali di promosi yang menunjukkan sebagai hakim yang baik.
"Sehingga dengan alasan itu kita menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat, artinya dia punya hak pensiun," kata Anggota MKH Jaja Ahmad Jayus.
Dengan perbuatannya tersebut, Elvia terbukti melanggar huruf c butir 5.1 keputusan bersama ketua MA dan ketua KY yang menyatakan hakim wajib menghindari perbuatan tercela, serta huruf c butir 7.1 yang berbunyi hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat dunia peradilan hakim dan profesi hakim walaupun diluar peradilan.
Aturan tersebut juga tertuang dalam pasal 9 ayat 4 huruf a dan pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan bersama MA dan KY tahun 2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sementara itu, sebelum hukuman dijatuhkan, putusan ini akan terlebih dahulu diberikan kepada presiden untuk mendapat pertimbangan dan keputusan final.
(Awaludin)