JAKARTA - Kapolri Tito Karnavian menyayangkan keluarnya surat edaran mengenai larangan kepada umat Islam untuk memakai atribut non-Muslim jelang perayaan Natal.
Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut semakin berpotensi mengancam kebhinekaan di Indonesia.
"Ya surat edaran itu ada di Polres Metro Bekasi Kota dan Kulon Progo," ujar Kapolri Tito Karnavian di Kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).
Seharusnya, aparat kepolisian tidak menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai referensi dalam mengeluarkan surat edaran. Karena fatwa MUI tidak termasuk dalam hukum positif yang dianut oleh penegakan hukum di Indonesia. "Fatwa MUI bukan hukum positif tidak bisa dijadikan referensi," kata Tito.
Seharusnya, fatwa MUI diberlakukan sebatas koordinasi semata dengan jajaran aparat Kepolisian. Namun, bukan untuk penegakan hukum.
Untuk itu, Kapolri berharap surat edaran yang telah dikeluarkan oleh jajaran Polres di daerah dapat segera dicabut.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah pengusaha di Bekasi, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan memakai atribut non-Muslim bagi Muslim jelang hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2016.
Dalam surat edaran bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, merekomendasikan agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan atau karyawati Muslim.
(Ulung Tranggana)