JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara korupsi Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Hari ini rencana pelimpahan tahap 2. Ya (dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang) begitu informasinya," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).
Rencananya, kata Febri, berkas perkara Yan Anton akan dilimpahkan pada siang ini ke PN Tipikor Palembang agar bisa secepatnya dilakukan persidangan.
"Diterbangkan siang ini pukul 13.00. Ya (Ke PN Tipikor Palembang)," tukasnya.
Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.