Berkas Perkara Lengkap, Bupati Banyuasin Segera Disidang di Palembang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Desember 2016 10:08 WIB
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara korupsi Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdinan telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Hari ini rencana pelimpahan tahap 2. Ya (dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang) begitu informasinya," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).

‎Rencananya, kata Febri, berkas perkara Yan Anton akan dilimpahkan pada siang ini ke PN Tipikor Palembang agar bisa secepatnya dilakukan persidangan.

"Diterbangkan siang ini pukul 13.00. Ya (Ke PN Tipikor Palembang)," tukasnya.

Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji‎.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya