ACTA: Seluruh Umat Islam Bisa Jadi Saksi di Sidang Ahok

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2017 16:59 WIB
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis (M. Sabqi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, mengatakan korban dari gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), adalah seluruh pemeluk agama Islam yang tersakiti. Sehingga, semua umat Islam yang merasa pernyataan Ahok sebagai bentuk penistaan agama berhak menjadi saksi di persidangan.

"Tidak perlu saksi korban itu yang berada di lokasi, karena yang menjadi korban ini adalah seluruh orang Islam,” kata Ali di dalam Diskusi Redbons bertema 'Babak Baru Sidang Ahok' di Kantor Redaksi Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (3/01/2017).

 

Pemanggilan saksi dalam persidangan, kata Ali, adalah kunci seorang terdakwa akan bersalah atau tidak. Sebab di situ majelis hakim akan mempelajari keterangan saksi untuk memutuskan suatu perkara. Sehingga, diperlukan saksi yang kredibel agar bisa menjerat peserta calon gubernur nomor urut 2 tersebut.

“Ahok sudah mengakui kalau dia berbicara seperti itu. Kini tinggal menunggu keterangan saksi yang kompeten untuk menjerat dia,” pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya