Keluarkan SP3 Kasus Atut, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Jaksa Agung & KPK

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Kamis 05 Januari 2017 22:03 WIB
Draf gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI (Foto: Ferio Pristiawan Ekananda/Okezone)
Share :

Selain itu, KPK juga dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP.

Sehingga ketentuan itu merupakan bentuk turut serta melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

"Kami ingin KPK mengambil alih berkas perkara Atut dari Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya