Agus Mubarok, Otak Pembunuhan Tasir Sekeluarga Divonis Mati

Mewan Haqulana , Jurnalis
Kamis 05 Januari 2017 21:44 WIB
Agus Mubarok Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim (Foto: Mewan/Okezone)
Share :

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (19), majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

Dengan pertinbangan yang meringankan, tiga terdakwa kooperatif, menyesali pebuatannya dan masih berusia muda. Sehingga, masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Mendapat vonis lebih ringan, tiga terdakwa menerima keputusan hakim. Sementara Jaksa Kejaksaan negeri Banyuasin, Febri Apriansyah, Zamzami dan Shanti pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami akan fikirkan dahulu," kata Shanti.

Artinya, jaksa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. Bila lewat batas waktu belum ada keputusan, artinya jaksa menerima keputusan tersbut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya