Sementara itu, pada persidangan terdakwa Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Uuk (19), majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.
Dengan pertinbangan yang meringankan, tiga terdakwa kooperatif, menyesali pebuatannya dan masih berusia muda. Sehingga, masih memiliki kesempatan untuk berubah.
Mendapat vonis lebih ringan, tiga terdakwa menerima keputusan hakim. Sementara Jaksa Kejaksaan negeri Banyuasin, Febri Apriansyah, Zamzami dan Shanti pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami akan fikirkan dahulu," kata Shanti.
Artinya, jaksa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan banding atau tidak. Bila lewat batas waktu belum ada keputusan, artinya jaksa menerima keputusan tersbut.
(Angkasa Yudhistira)